Peraturan mengenai senjata tajam ini sebetulnya adalah peninggalan dari jaman Belanda. Dimasa penjajahan itu, Belanda takut pemberontakan dimulai dari kelompok pejuang yang membawa senjata. Banyak yang mencibir peraturan ini bahwa rezim pemerintahan sekarang mirip dengan penjajahan jaman dulu. Apalagi menyangkut subyek keris, tombak, atau tosan aji yang sebetulnya dibedakan dari domain senjata tajam umumnya. Tosan aji tidak dipakai untuk merampok, lebih dari itu secara kultural masyarakat kita masih terikat nilai tradisionil lokal kita bahwa pusaka atau tosan aji adalah bagian penting dari budaya nusantara.
Sumber infografik dari hukum online
Sumber infografik dari hukum online
No comments:
Post a Comment