Jakarta Arts, and Antique Seller - Berdagang Benda Antik dan Barang Tua, Benda Seni kayu/ logam, Jam vintage, NOS atau Seken
PLEASE dibaca::::::::
* Barang Antik/ Vintage/ Seken = Tidak Ada Yang Sempurna 100% seperti barang baru
* Teknologi jadoel tidak sebaik dan se-modern sekarang
* Kondisi bekas pakai/ seken, mmbt barang itu degradasi fisiknya. Jika ingin barang sempurna ada baiknya mencari produk modern saja, bukan antik.
* Khusus jam, saya tidak jual-beli item REPLIKA, semua yang ada disini adalah orisinal. Mohon jangan tanya apakah saya menjual jam KW-Reps.
* Shipping agen ekspedisi suka kasar & asal lempar, ada kasus jam tdk bekerja baik saat diterima pembeli. Pahami ini dengan kepala dingin krn problem ini diluar domain seller. Khusus jam otomatik, ini alat yg "delicate" dan sensitif dengan handling kasar saat dikirim.
* Shipping kadang terselip atau terlambat, pahami ini dengan bijaksana dan kepala dingin karena ini problem external diluar domain seller.
* Non garansi, Barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan kecuali ada perjanjian lbh dulu
* * Perhatian: BARANG PECAH- RUSAK- HILANG saat diperjalanan oleh ekspedisi adl diluar tanggung jawab saya sbg seller. Tidak ada garansi untuk penggantian barang.
* Tidak ada pengembalian barang/ cancellation jika barang sudah dibeli buyer atau sudah diterima buyer.
30 March 2016
18 January 2016
10 January 2016
Peraturan membawa Keris dan Senjata Tajam
Peraturan mengenai senjata tajam ini sebetulnya adalah peninggalan dari jaman Belanda. Dimasa penjajahan itu, Belanda takut pemberontakan dimulai dari kelompok pejuang yang membawa senjata. Banyak yang mencibir peraturan ini bahwa rezim pemerintahan sekarang mirip dengan penjajahan jaman dulu. Apalagi menyangkut subyek keris, tombak, atau tosan aji yang sebetulnya dibedakan dari domain senjata tajam umumnya. Tosan aji tidak dipakai untuk merampok, lebih dari itu secara kultural masyarakat kita masih terikat nilai tradisionil lokal kita bahwa pusaka atau tosan aji adalah bagian penting dari budaya nusantara.
Sumber infografik dari hukum online
Sumber infografik dari hukum online
Subscribe to:
Posts (Atom)